Tuesday, June 30, 2009

Polemik Vaksin Meningitis dalam penyelenggaraan Haji seolah semakin tak mencapai titik temu. Syarat yag diwajibkan oleh Pemerintah Arab Saudi sejak 2006 itu menjadi isu hangat sejak Majlis Ulama Indonesia melansir penggunaan enzyme babi dalam vaksin tersebut. Hingga Komisi Fatwa MUI merilis Hukum Haram dan menyarankan agar pelakasanaan haji ditunda. Sedangkan DepAg secara tegas akan mempersilahkan mundur bagi calon jemaah haji yang menolak Vaksin.

Ketegasan ini seolah menjadi indikasi lemahya Indonesia dipercaturan dunia. Sebagai Negara berpenduduk muslim terbesar di dunia yang tak mampu memainkan peran signifikan dalam menghadirkan solusi bagi ummatnya.

Apakah semua Negara penyelenggara haji tersandung kasus yang sama? Kalau ya, bagaimana solusi mereka? Kenapa harus impor (dari Belgia) vaksin yang mengandung enzyme babi? Kenapa Arab Saudi tidak (mampu) menyediakan vaksi halal padahal vaksin itu sebagai syarat wajib? Sederet pertanyaan yang dapat menyeruak mencari jawab.

Kesemua itu telah memberikan satu benang merah bahwa umat islam lebih banyak mengambil ibrah sejarahnya dan mengaplikasikannya dalam realitas hidup.

Ketika umat terbaik bagi manusia di bumi ini tak mampu melahirkan Ibnu Sina generasi baru, maka ketegasan itu hanya menjadi dilema dalam politik adu domba. Hanya satu kalimat yang paling mudah menggambarkannya yaitu “Arogansi Buih di Lautan”.

0 comments:

Post a Comment